PDM Kota Surabaya - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Surabaya
.: Home > Berita > PENGAJIAN PENCERAH LAZISMU & MAJELIS TABLIGH PDM SURABAYA

Homepage

PENGAJIAN PENCERAH LAZISMU & MAJELIS TABLIGH PDM SURABAYA

Minggu, 22-09-2013
Dibaca: 3255

Pengajian Pencerah di Gedung Dakwah Muhammadiyah Surabaya, ahad 22 September 2013 pk 07.30 WIB, bersama pembicara : Prof. Dr. Ahmad Saiful Anam, Lc, MA dengan tema Keluarga Sakinah.

Keluarga yang rukun, sejahtera dan bahagia adalah dambaan tiap in-san. Setiap pasangan hidup yang membina mahligai rumah tangga pasti menginginkan kehidupan yang tenteram, tenang dan penuh cinta kasih. Namun kompleksitas problematika hidup terka-dang menjadi kendala bagi terbentuknya keluarga yang harmonis dan bahagia.
Islam adalah agama yang paripurna, yang mengatur segala aspek kehidupan manusia mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi, tak terkecuali dalam hal urusan rumah tangga. Nabi Muhammad saw. telah memberikan teladan yang mulia bagaimana umatnya membina hubungan antar anggota keluarga sehingga terbina hubungan yang harmonis dan penuh cinta kasih. Itulah yang dikupas tuntas dengan penuh humor segar oleh Prof. DR. Saiful Anam, Lc., (Wakil Ketua Majelis Tarjih PWM Jawa Timur) dalam acara “Pengajian Pencerah”, ahad pagi 22 September 2013 yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh PDM dan LAZISMU Surabaya di Gedung Dakwah Muhammadiyah Surabaya. Berikut ini adalah intisari ceramahnya:
 
Keluarga sakinah, mawaddah warahmah
 
Keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, yakni keluarga yang tenang, bahagia, harmonis, penuh cinta dan kasih sayang. Firman Allah dalam QS. Al-Rum (30): 21 ; “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dengan adanya isteri, seorang suami dapat bersenang-senang dengannya dan dapat mendapatkan manfaat dengan adanya anak-anak. Sehingga semakin menambah ketenangan bersamanya. Itu semua sesungguhnya terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi kaum yang berpikir, yang menggunakan pikirannya dan mengambil hikmah dari ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Melalui tali pernikahan, pasangan suami isteri saling condong kepada sebagian lainnya, yang sebelumnya tidak saling mengenal, tidak saling mencintai dan mengasihi. Kemudian timbullah ketenangan dalam jiwa, tumbuh rasa saling mencintai, hingga tertanam kasih sayang di antara keduanya dan seisi rumah tangga.
 
Bagaimana membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah?
Pernikahan harus dimulai dengan memilih calon lebih dahulu.Kemudian melakukan lamaran (khithbah): Melihat calon yang akan dilamar, sebagaimana hadits; Diriwayatkan dari al-Mughirah ibn Syu’bah bahwa dia melamar seorang wanita dari golongan Anshar, maka Rasulullah SAW. bersabda kepadanya, “Datangilah dia dan lihatlah, karena sesungguhnya yang demikian itu lebih tepat untuk mengabadikan pernikahan kalian,” (HR. al-Darimi). Dan juga hadits; Bahwasannya  Nabi SAW. mengutus Ummi Sulaim untuk melihat seorang budak seraya bersabda, “Ciumlah bau giginya dan lihat betisnya.” (HR. Ahmad).
Yang patut diperhatikan adalah kita tidak boleh melamar wanita yang su-dah dilamar orang lain dan belum membe-ri keputusan, sebagaimana hadits ; Bahwa-sannya Ibn ‘Umar RA. berkata, “Nabi SAW. melarang seseorang dari kalian untuk membeli barang yang dibeli sebagian yang lain; dan seseorang agar tidak melamar (wanita) yang sudah dilamar saudaranya, sampai pelamar sebelumnya meninggalkannnya atau mengijinkan pelamar kedua.” (HR. al-Bukhari).
 
Hak dan Kewajiban Suami-Istri
 
Hak seorang Istri adalah diberi nafkah sebagaimana mestinya. Bahkan kepada istri yang bekerja dan memiliki pendapatan lebih banyak pun wajib diberikan nafkah.  Sabda Nabi yang memerintah Hindun istri Abu Sufyan untuk mengambil harta suaminya secukupnya untuk menghidupi dia dan anaknya . “Ambillah (harta suamimu) sebatas untuk mencukupi hidupmu dan anakmu”. Besarnya nafkah tidak ada batasan, tetapi sesuai dengan kemampuan suaminya, seperti Q.S. Al-Thalaq: 6, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. 
 
Dan sebagaimana firman Allah Swt; “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rejekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. (QS. Al-Thalaq: 7).
 
Dalam hal bergaul dengan isteri kitapun diperintahkan untuk menggauli dengan baik, memelihara istri dari apa yang bisa menjatuhkan kehormatannya atau merendahkan derajatnya. Termasuk cemburu itu boleh tetapi tidak cemburu buta. Suami wajib memuaskan istri, sebagaimana hadits Nabi diriwayatkan oleh Abu Dzarr, “… dan pada kelamin salah satu di antara kamu adalah sedekah,  mereka bertanya: “Apakah seseorang dari kami yang mendatangi syahwatnya baginya pahala?”, Beliau menjawab, “Tahukan engkau jika ia meletakkannya pada yang haram, bukankah dia berdosa?”mereka menjawab, “Ya berdosa,”.  Beliau bersabda, “Maka demikian pula jika ia meletakkannya pada yang halal, maka baginya pahala.”
Kita juga diperintah berbuat adil dalam menggilir istri bila poligami. Termasuk tidak mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali jika mereka rela untuk itu, dan bukan terpaksa. Isteri wajib mematuhi suami, yakni tinggal bersama suami di rumah yang disediakan, mentaatinya selama tidak melanggar larangan Allah, tidak keluar rumah kecuali seijin suaminya, tidak mengijinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali seijin suami. Termasuk melayani suami jika dibutuhkan. Karena itu seorang isteri juga berhias untuk suami, membelanjakan harta suami dengan baik dan memelihara kehormatan dan harta suami.
Yang terakhir adalah anak seba-gai hiasan hidup bagi orang tua. Jika pen-didikan anak lepas dari kontrol orang tua, maka anak akan menjadi fitnah dan coba-an bagi orang tuanya. Agar anak tidak jadi fitnah, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
Sejak dalam perut, selalu berdoa agar janin yang dikandung menjadi anak salih. Sebab sejak dalam kandungan, komunikasi sudah bisa terjalin antara ibu dan anak.
Anak harus diberi haknya untuk menyusu ibu selama 2 (dua) tahun (QS. Luqman: 14).
Berilah anak makanan yang halal. Rasulullah SAW. bersabda, “Hak anak atas ayahnya ialah: (a) memberi nama yang baik, (b) mendidiknya, (c) mengajari menulis, berenang, dan memanah, (d) tidak memberi makanan kecuali yang baik (halal), (e) mengawinkannya jika telah dewasa.” (HR. al-Hakim).
Anak harus selalu diawasi dalam pergaulannya, jangan dilepas sama sekali. Pengaruh pergaulan sangat dominan dalam membentuk perangai anak. Pendidikan anak menurut konsep al-Qur’an: seperti dalam surat Luqman ayat : 13-19.  
• Menanamkan TAUHID (anti syirik).
• Syukur dan taat kepada Allah dan Rasulnya.
Taat kepada orang tua.
Pengajaran bahwa semua perbuatan manusia pasti ada balasannya dari Allah.
Perintah salat, amar ma’ruf nahi munkar, sabar dalam cobaan.
Tidak sombong dan congkak.
(Adit-RED).

 

 

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website