PDM Kota Surabaya - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Surabaya
.: Home > Berita > STEP BY STEP TANGANI MASALAH PERTANAHAN DI AMAL USAHA

Homepage

STEP BY STEP TANGANI MASALAH PERTANAHAN DI AMAL USAHA

Minggu, 20-05-2012
Dibaca: 2861

 

     Langkah Majelis Wakaf dan kehartabendaan PDM membuka Dapur Wakaf guna menangani berbagai permasalahan pertanahan dan asset Muhammadiyah di Surabaya dirasakan tepat dan sangat dibutuhkan terutama oleh PCM/PRM yang asset tanah di tempatnya masih bermasalah dalam hal legalitasnya. Karena itu kehadiran Dapur Wakaf seolah menjadi jembatan penghubung bagi terselesaikannya masalah legalitas pertanahan di lingkungan PCM dan Amal usaha.
     Menurut Halim Mustofa Kamal, M.A, Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM, sejak layanan Dapur Wakaf dibuka dua bulan lalu kini setidaknya sudah 10 PCM yang telah berkonsultasi dengan majelisnya guna menangani masalah pertanahan. Banyak asset di PCM dan Amal Usaha yang status tanahnya masih atas nama pribadi dan belum atas nama Persyarikatan sehingga perlu ditingkatkan statusnya menjadi hak Milik Persyarikatan. Bahkan ada juga yang masih bermasalah dan bersengketa dengan pihak-pihak lain. Namun sebelum proses peningkatan status maka perlu dilakukan pengumpulan data dan validasi data terlebih dahulu. Ini perlu dilakukan agar dalam proses selanjutnya tidak mengalami kendala. Setelah data benar-benar siap dan valid dari segi hukum maka segera dilakukan peningkatan statusnya menjadi hak milik Persyarikatan. 
     Layanan Dapur Wakaf ini mendapatkan dukungan dari Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PWM. Jatim, Budi Pahlawan, S.H. Menurut Budi pihaknya telah menyiapkan tim yang sewaktu-waktu terjun membantu, mendampingi dan memandu pengurusan surat-surat tanah Muhammadiyah ke BPN. Mereka adalah profesional di bidangnya sehingga memudahkan untuk proses pengurusannya. Apalagi di tingkat Pusat sudah ada kesepakatan yang ditandangani pada tanggal 11 April 2012 antara Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, M.A. selaku Ketua Umum PP. Muhammadiyah dengan Joyo Winoto, Phd selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah. Karena itu Budi Pahlawan menghimbau kepada PCM dan Amal Usaha untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini guna penyelamatan asset dan tanah milik Persyarikatan. (Adit-RED).

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website